Kamis, 4 Juni 2026

Siapa VA? Sosok yang Dilaporkan Nikita Mirzani Terkait UU Perlindungan Anak dan KUHP, Terkait Loly?

Photo Author
Rizqillah, Sketsa Nusantara
- Jumat, 13 September 2024 | 10:45 WIB
Nikita Mirzani laporkan VA ke Polres Metro Jakarta Selatan (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani laporkan VA ke Polres Metro Jakarta Selatan (Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

SketsaNusantara.id - Nikita Mirzani menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk melaporkan sosok VA

Tak hanya membuat laporan, pemain film Nenek Gayung itu telah membawa sejumlah bukti foto dan 3 orang saksi.

Saat ditanya terkait sosok VA, Nikita enggan mengungkapkan siapa yang dilaporkan tersebut.

Baca Juga: Perjalanan Hidup Chikita Meidy: Dulu Pernah Jadi Korban Perundungan, Kini Tersandung Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Apa Penyebabnya?

"Tunggu saja, enggak lama kok," kata Nikita seperti dikutip SketsaNusantara.id dari laman Youtube NitNot.

Disinggung Soal kasus yang dilaporkan, Nikita berjanji akan menjelaskan dalam waktu dekat.

"Pokoknya tunggu saja, karena kasusnya penting jadi diprosesnya cepet," terang Nikita.

Baca Juga: Bawa Barang Bukti dan 3 Saksi, Nikita Mirzani Laporkan VA ke Polisi: Sudah Serius...

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menjelaskan siapa sosok yang dilaporkan Nikita Mirzani tersebut.

"Betul Nikita tadi datang ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan kasus keluarganya. Terlapor berinisial VA sedangkan korban LM (17)," terang AKP Nurma.

AKP Nurma juga menjelaskan Nikita telah membawa sejumlah bukti yaitu foto dan 3 orang saksi.

Baca Juga: Apa Instagram Chikita Meidy? Ini Profil Eks Penyanyi Cilik yang Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

"Bukti yang diajukan termasuk foto dan tiga orang saksi," kata AKP Nurama.

Selanjutnya, pihak penyidik akan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat.

Halaman:

Editor: Rizqillah

Sumber: Youtube Nitnot

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X