Kamis, 4 Juni 2026

Bully Anak-anaknya Lewat Tiktok, Ruben Onsu Tak Tinggal Diam, Ini Pasal yang Bakal Disangkakan pada Sang Pelaku

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 11 September 2024 | 21:30 WIB
Ruben Onsu dan anak-anaknya  (Instagram @ruben_onsu)
Ruben Onsu dan anak-anaknya (Instagram @ruben_onsu)

 

SketsaNusantaramid - Pernikahan Ruben Onsu dan Sarwendah akan segera berakhir karena sidang cerai keduanya sudah memasuki tahap kesimpulan dari hakim.

Sementara itu, Ruben Onsu kini juga disebut sedang mencari wanita tiktoker yang membully anak-anaknya.

Seperti dilansir SketsaNusantara.id dari Instagram @ruben_onsu, Ruben Onsu mengunggah pelaku pembully anak-anaknya di feed.

Baca Juga: Update Kabar Sidang Lanjutan Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah, Datangkan Saksi Baby Sitter Anak-anaknya Secara Khusus, Ada Apa?

"Ini pemilik account tiktoknya, ada yang tahu wanita suci ini tinggal di mana dan alamat?" Tulis Ruben.

Ruben juga mengunggah isi video tiktok pemilik akun @Laura Celia yang menulis anak-anak Ruben sebagai calon penghibur.

Dalam unggahan terbarunya, bahkan wanita dengan nama Laura Celia yang sedang dicari Ruben ini menantang Ruben untuk mencarinya.

Baca Juga: Fakta Terbaru! Kuasa Hukum Sarwendah Ungkap Alasan yang Sebenarnya, Bantah Isu Orang Ketiga dalam Perceraian dengan Ruben Onsu

"Maju sini lu Ruben, beraninya sama cewek, situ lakik?" tulis Laura Celia pada unggahan terbarunya.

Ruben Onsu langsung merespon unggahan Laura tersebut dengan kata-kata menjawab tantangan wanita yang kerap berjoged di tiktok tersebut.

"Iye tunggu yee, puas-puasin lu joged," jawab Ruben langsung di unggahannya.

Untuk itu menurut ahli hukum seperti dilansir SketsaNusantara.id dari kanal YouTube Intens Investigasi, inilah pasal yang bisa digunakan Ruben untuk menjerat pelaku pembully anaknya.

Baca Juga: Sidang Cerai Kedua Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Besok, Ini Konsekuensi Jika Keduanya Tak Hadir Lagi, Verstek!

Pasal pertama yang bisa dipersangkakan kepada pelaku adalah pasal 27 A UU Nomer 1 tahun 2004, juncto pasal 45 ayat 4.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X