Kamis, 4 Juni 2026

Bully Anak-anaknya Lewat Tiktok, Ruben Onsu Tak Tinggal Diam, Ini Pasal yang Bakal Disangkakan pada Sang Pelaku

Photo Author
Endang Hartatik, Sketsa Nusantara
- Rabu, 11 September 2024 | 21:30 WIB
Ruben Onsu dan anak-anaknya  (Instagram @ruben_onsu)
Ruben Onsu dan anak-anaknya (Instagram @ruben_onsu)

Pasal ini memuat tentang pasal penghinaan yang memuat ancaman hukumn maksimal 2 tahun dan atau dengan denda Rp 400 juta.

Selain pasal itu ada satu pasal lagi yang bisa dipersangkakan yakni pasal 27 D, UU Nomer 1 tahun 2024 juncto pasal 45 ayat 10 dengan ancaman maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal 1 Milyar.

Baca Juga: Ruben Onsu dan Sarwendah Kompak Tak Hadiri Sidang Perdana Perceraian, Mantap Bercerai tanpa Jalan Mediasi?

Pasal-pasal ini bisa disangkakan jika pelaku telah masuk pada kategori menyerang kehormatan.

Ini jika pelaku mencoba membuka aib atau mempermalukan yang bisa merugikan korban apalagi sampai nanti menggunakan undang-undang perlindungan anak.

Jika dua pasal itu digunakan berlapis maka jika akun TikTok Laura Celia ini terbukti melakukan hal demikian maka ia pasti akan terjerat hukum yang telah disebutkan tadi.***

 

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: YouTube Intens Investigasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X