Pasal ini memuat tentang pasal penghinaan yang memuat ancaman hukumn maksimal 2 tahun dan atau dengan denda Rp 400 juta.
Selain pasal itu ada satu pasal lagi yang bisa dipersangkakan yakni pasal 27 D, UU Nomer 1 tahun 2024 juncto pasal 45 ayat 10 dengan ancaman maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal 1 Milyar.
Pasal-pasal ini bisa disangkakan jika pelaku telah masuk pada kategori menyerang kehormatan.
Ini jika pelaku mencoba membuka aib atau mempermalukan yang bisa merugikan korban apalagi sampai nanti menggunakan undang-undang perlindungan anak.
Jika dua pasal itu digunakan berlapis maka jika akun TikTok Laura Celia ini terbukti melakukan hal demikian maka ia pasti akan terjerat hukum yang telah disebutkan tadi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
Mengejutkan! Rumah Tangga Ruben Onsu dan Sarwendah Alami Keretakan, Inilah 5 Kejadian Sebelum Gugatan Cerai Dilayangkan
Usai Digugat Cerai Ruben Onsu, Sarwendah Berlibur dan Operasi Plastik ke Korea, Netizen Gak Sabar Nunggu Hasilnya
Tetap Kompak Meski Sedang dalam Proses Cerai, Santer Rumor Ruben Onsu Cabut Gugatan Cerainya Terhadap Sarwendah
Update Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah, Rumor Bensu Cabut Gugatan Cerai itu Hoaks? Humas PN Jaksel: Surat Pencabutan...
Ruben Onsu dan Sarwendah Masih Kompak Bersama Meski dalam Proses Perceraian, Netizen: Tolong Jangan Sampai Pisah Ya...