"Kami tegas, satu KK hanya boleh menerima satu bantuan. Jika ada KTP luar Jember, mohon maaf tidak bisa kami akomodasi. Syarat utamanya adalah warga Jember yang terdata di database kami, baik yang tergabung dalam paguyuban maupun mandiri," tegasnya.
Baca Juga: Cetak Sejarah, Pemkab Jember Kucurkan Perlindungan Sosial dan Bantuan Tani Terbesar dalam 4 Dekade
Tidak hanya memberikan bantuan fisik, Pemkab Jember juga membekali para pedagang dengan pelatihan peningkatan kualitas SDM.
Materi yang diberikan meliputi tata cara komunikasi dan pelayanan pelanggan yang baik, edukasi mengenai Sertifikat Keamanan Pangan, fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga pengurusan sertifikasi PIRT dan Halal.
Bagi pedagang yang belum mendapatkan bantuan di tahun ini, Sartini mengimbau untuk tetap bersabar. Sebab, program pengadaan rombong dan gerobak akan terus berlanjut pada tahun anggaran 2026 dengan cakupan wilayah yang lebih luas, termasuk kawasan Wijaya Kusuma dan sekitar Masjid Jami.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI