SketsaNusantara.id – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro mulai mematangkan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember, Sartini, mengungkapkan bahwa distribusi bantuan sarana usaha berupa gerobak dan rombong telah menjangkau 31 kecamatan di seluruh Kabupaten Jember.
Berdasar keterangan Sartini, proses distribusi ini telah dilakukan secara bertahap sejak pekan lalu.
Baca Juga: Dorong Peningkatan Ekonomi, Bupati Gus Fawait Salurkan 2500 Rombong dan Gerobak Mlijo Cinta
"Kami sudah distribusikan rombong-rombong ini ke kecamatan-kecamatan. Jadi, saat peluncuran hari ini, 24 kecamatan tersebut sudah langsung terdistribusi sesuai data penerima yang kami pegang," ujarnya di Jalan Sudarman, Rabu, 31 Desember 2025.
Salah satu poin krusial dalam penataan ini adalah pengembangan kawasan Food Street di Jalan Kartini. Sartini menjelaskan bahwa area tersebut akan menjadi pusat kuliner malam yang tertata rapi.
Berdasarkan pemetaan, sisi timur trotoar Jalan Kartini memiliki lebar 5,3 meter, sementara sisi barat mencapai 2,4 meter.
Kapasitas lapak terdiri atas area dari perempatan Polres hingga Telkom yang diprediksi mampu mengakomodasi sekitar 148 PKL dengan ukuran gerobak yang telah distandarisasi.
Sesuai kesepakatan dengan pihak Gereja dan aturan Perda, kawasan Food Street hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 18.00 WIB hingga 24.00 WIB.
"Area tepat di depan pintu masuk gereja dipastikan harus bebas dari pedagang untuk menjaga aksesibilitas jemaah," ungkapya. Ke depan, kawasan ini akan dilengkapi kursi dan meja permanen untuk kenyamanan konsumen.
Baca Juga: Antisipasi Terjadi Banjir, Pemkab Jember Awasi Ketat Perumahan yang Diduga Gunakan Sepadan Sungai
Pemerintah memberlakukan seleksi ketat bagi penerima bantuan gerobak Tahun 2026 mendatang. Sartini menegaskan bahwa bantuan ini diprioritaskan bagi warga asli Jember.
Dalam proses verifikasi terbaru, ditemukan beberapa pendaftar yang memiliki KTP luar daerah atau mendaftarkan lebih dari satu orang dalam satu Kartu Keluarga (KK).