SketsaNusantara.id – Perjuangan keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo untuk mendapatkan keadilan kini mencapai puncaknya hari ini.
Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap 17 prajurit TNI AD yang terbukti melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa junior mereka, Prada Lucky.
Dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, sidang putusan tersebut digelar pada Rabu 31 Desember 2025 dimana hakim memberikan vonis penjara antara 6 hingga 9 tahun kepada 17 pelaku.
Bukan hanya vonis penjara, ke 17 orang tersebut juga dijatuhi hukuman berupa pemecatan dari TNI karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang sebabkan hilangnya nyawa.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno membagi vonis berdasarkan peran dan pangkat para terdakwa:
1. Hukuman 9 tahun penjara kepada 2 perwira yang merupakan komandan peleton dijatuhi hukuman paling berat, sebab dinilai bertanggung jawab penuh atas pembiaran dan instruksi kekerasan.
Dua orang tersebut adalah:
• Letda Inf Made Juni Arta Dana
• Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.
2. Hukuman 6 tahun penjara
Sebanyak 15 prajurit lainnya divonis 6 tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama.