Beberapa nama di antaranya adalah Sertu Thomas Desembris Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan 12 rekan lainnya.
Seluruh 17 terdakwa dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari TNI AD.
Hakim menegaskan tidak ada lagi ruang bagi mereka untuk mengabdi sebagai prajurit karena telah mencoreng martabat institusi.
Selain hukuman fisik dan pemecatan, para terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi kepada keluarga almarhum Prada Lucky.
Berdasarkan perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), total restitusi yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp544 juta maka setiap terdakwa dibebankan kewajiban membayar sekitar Rp32 juta.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
HUT ke-62 Brigif 9 Jember: Ratusan Personel TNI Berpartisipasi dalam Donor Darah hingga Hasilkan 108 Kantong untuk PMI
Daftar Ucapan Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD 2025, Ayo Umbar Semangat Lewat Ucapan Penuh Makna di Media Sosial
Ferry irwandi Bawa 10 Ton Bantuan untuk Korban Banjir di Sumatra Barat, Sampaikan Terima Kasih Kepada Polri dan TNI untuk Transportasi Udara
Peringati Hari Juang TNI AD, Prajurit dan Persit di Jember Kumpulkan 119 Kantong Darah untuk PMI
Ucapan Hari Juang Kartika TNI AD ke-80, Bagikan Kalimat Paling Berkesan di Media Sosial Tepat 15 Desember Mendatang
Pertempuran Apa yang Tanggalnya Dijadikan sebagai Hari Juang Kartika? Jejak Palagan Ambarawa 1945 yang Menentukan Arah Sejarah TNI AD