SketsaNusantara.id – Perjuangan keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo untuk mendapatkan keadilan kini mencapai puncaknya hari ini.
Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap 17 prajurit TNI AD yang terbukti melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa junior mereka, Prada Lucky.
Dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, sidang putusan tersebut digelar pada Rabu 31 Desember 2025 dimana hakim memberikan vonis penjara antara 6 hingga 9 tahun kepada 17 pelaku.
Bukan hanya vonis penjara, ke 17 orang tersebut juga dijatuhi hukuman berupa pemecatan dari TNI karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang sebabkan hilangnya nyawa.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno membagi vonis berdasarkan peran dan pangkat para terdakwa:
1. Hukuman 9 tahun penjara kepada 2 perwira yang merupakan komandan peleton dijatuhi hukuman paling berat, sebab dinilai bertanggung jawab penuh atas pembiaran dan instruksi kekerasan.
Dua orang tersebut adalah:
• Letda Inf Made Juni Arta Dana
• Letda Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.
2. Hukuman 6 tahun penjara
Sebanyak 15 prajurit lainnya divonis 6 tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan kekerasan fisik secara bersama-sama.
Artikel Terkait
HUT ke-62 Brigif 9 Jember: Ratusan Personel TNI Berpartisipasi dalam Donor Darah hingga Hasilkan 108 Kantong untuk PMI
Daftar Ucapan Peringatan Hari Juang Kartika TNI AD 2025, Ayo Umbar Semangat Lewat Ucapan Penuh Makna di Media Sosial
Ferry irwandi Bawa 10 Ton Bantuan untuk Korban Banjir di Sumatra Barat, Sampaikan Terima Kasih Kepada Polri dan TNI untuk Transportasi Udara
Peringati Hari Juang TNI AD, Prajurit dan Persit di Jember Kumpulkan 119 Kantong Darah untuk PMI
Ucapan Hari Juang Kartika TNI AD ke-80, Bagikan Kalimat Paling Berkesan di Media Sosial Tepat 15 Desember Mendatang
Pertempuran Apa yang Tanggalnya Dijadikan sebagai Hari Juang Kartika? Jejak Palagan Ambarawa 1945 yang Menentukan Arah Sejarah TNI AD