news

Daftar Upah Minimun Provinsi di Indonesia Tahun 2026, Jawa Barat Terendah dan DKI Jakarta Tertinggi, Tembus Rp5,7 Juta

Jumat, 26 Desember 2025 | 17:15 WIB
Ilustrasi besaran UMP 36 provinsi di Indonesia tahun 2026 (Pixabay.com/Eko Anug)

 

SketsaNusantara.id - Menjelang akhir tahun 2025, sejumlah provinsi di tanah air telah merilis Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.

Dari 36 provinsi, sebanyak 31 di antaranya telah resmi merilis UMP 2026 lewat Surat Keputusan Gubernur masing-masing daerah.

Sejauh ini, provinsi dengan UMP tertinggi tahun 2026 dipegang oleh DKI Jakarta.

Baca Juga: Dapat Upah Kecil Selama Mengajar, Guru Ngaji Asal Sugerkidul Terbantu Usai Terima Insentif

Sementara Jawa Barat menjadi provinsi dengan UMP terendah di tahun 2026, menggantikan posisi Jawa Tengah di tahun sebelumnya.

Jika dibandingkan dengan tahun 2025, rata-rata kenaikan UMP 2026 secara nasional sekitar 5-8 persen.

Angka tersebut sedikit lebih tinggi jika dibandingkan dengan kenaikan UMP di tahun sebelumnya yang hanya 6,5 persen.

Dan berikut ini daftar UMP 36 provinsi di Indonesia lengkap dengan kenaikannya sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari akun X @perupadata.

Baca Juga: Dukung Kesejahteraan Buruh, Prabowo Subianto Tetapkan Kenaikan UMP 2025 Sebesar 6,5% dengan Pertimbangan Daya Beli dan Kelangsungan Usaha

1. DKI Jakarta
UMP 2026: Rp 5.729.876
UMP 2025: Rp 5.396.760
Kenaikan: Rp333.116 (6,17 persen)

2. Papua Selatan
UMP 2026: Rp 4.508.850
UMP 2025: Rp 4.285.850
Kenaikan: Rp223.000 (5,20 persen)

3. Papua
UMP 2026: Rp 4.436.283
UMP 2025: Rp 4.285.850
Kenaikan: Rp150.433 (3,51 persen)

4. Papua Tengah
UMP 2026: Rp 4.295.848
UMP 2025: Rp 4.285.848
Kenaikan: Rp10.000 (0,23 persen)

Halaman:

Tags

Terkini