news

DPRD Jember Temukan Perumahan Berdiri di Atas Sungai, Komisi C Soroti Dugaan Permainan Perizinan

Selasa, 23 Desember 2025 | 20:24 WIB
Rombongan Komisi C DPRD Jember saat Sidak. (Angga Juli Setiawan/SketsaNusantara.id)

“Saya temukan, di atas itu ada sepadan sungai yang sudah bersertifikat. Di bawahnya juga sepadan sungai yang bersertifikat. Ini kan patut dipertanyakan, apakah ada permainan oknum dari BPN atau seperti apa?” katanya.

Padahal, berdasarkan aturan dan diskusi dengan berbagai pihak, sepadan sungai seharusnya berjarak cukup jauh dari bangunan.

Baca Juga: Bandara Notohadinegoro Butuh Perbaikan Infrastuktur, DPRD Jember Dorong Fasilitasnya Segera Dibenahi

“Mestinya sepadan sungai itu minimal 10 sampai 20 meter dari bibir sungai. Tapi di sini kita lihat ada perumahan. Yang dirugikan pasti konsumen,” jelasnya.

Keselamatan Konsumen Harus Jadi Prioritas

Ardi menegaskan bahwa mencari keuntungan dalam bisnis properti diperbolehkan, namun tidak boleh mengesampingkan aspek keselamatan.

“Boleh mengambil keuntungan dari perumahan, tapi jangan mengesampingkan keselamatan penghuni,” tegasnya.

Baca Juga: Rencana Pembangunan Street Food di Area Alun-alun, DPRD Jember Minta Pemerintah Lakukan Kajian dan Uji Publik Terlebih Dulu

Sebagai langkah lanjutan, Komisi C DPRD Jember akan mengupayakan perlindungan terhadap konsumen yang terdampak.

“Yang pertama kami akan merevitalisasi korban. Mereka punya hak sesuai aturan dan regulasi untuk menggugat pengembang. Yang kedua, kami akan mengkaji ulang perizinannya,” ujarnya.

Politisi Gerindra ini juga menyatakan siap berkoordinasi dengan Bupati Jember untuk mengambil langkah tegas terhadap pengembang nakal.

“Jika memang ada perumahan yang nakal seperti ini, ya harus dicabut izinnya,” kata Ardi.

Baca Juga: PAD Hingga November 2025 Capai Rp803,4 Miliar, Komisi C DPRD Jember Minta Bapenda Optimalkan Potensi Pendapatan Lainnya

Ia bahkan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak ragu mencabut sertifikat jika terbukti melanggar aturan.

“Kalau sudah jelas dalam site plan itu sepadan sungai, lalu terbit sertifikat, ya cabut. BPN punya hak untuk mencabut sertifikat itu,” tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini