news

Anggota Dewan Persoalkan Warga yang Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatera, Benarkah Termasuk Pelanggaran Hukum? Begini Penjelasan Para Ahli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 08:33 WIB
Potret warga terdampak memanfaatkan tumpukan kayu gelondongan sisa banjir untuk membuat jembatan hinga membangun tempat tinggal sementara dalam kondisi darurat pascabencana (Instagram/windoherwindo)

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa penggunaan kayu gelondongan oleh warga terdampak bencana tidak serta-merta melanggar hukum, selama kayu tersebut tidak diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, kayu yang hanyut terbawa arus banjir memang masuk kategori hasil hutan negara. "Jadi, selama negara tidak melarang, masyarakat boleh memanfaatkan kayu tersebut untuk kebutuhan darurat," kata Abdul.

"Selama kayu tersebut dipakai untuk membangun rumah, hunian sementara, atau pemulihan hidup korban bencana, tidak ada sanksi pidana maupun administratif. Masalah hukum baru muncul jika kayu itu diperdagangkan," ujarnya.

Hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang secara detail mengatur pemanfaatan kayu hasil bencana alam. Menurut pakar hukum, meski kayu gelondongan tersebut punya pemilik yang sah, maka statusnya dalam penguasaan negara dan mengizinkan jika warga terdampak bencana membutuhkan.

Dalam situasi darurat, negara pada prinsipnya dapat memberikan ruang bagi warga untuk memanfaatkan sumber daya tersebut demi keselamatan dan kelangsungan hidup masyarakat terdampak bencana.

Baca Juga: Tuai Protes! Gajah Sumatra Dikerahkan untuk Bantu Bersihkan Kayu Gelondongan Pasca Banjir Menerjang Aceh, Teuku Zacky: di Mana Hati Nurani Kalian?

Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran publik. Warganet menilai penggunaan kayu sisa banjir merupakan hal wajar dan dilakukan untuk bertahan hidup, mengingat banyak rumah korban yang tertimbun tanah longsor dan hanyut terbawa banjir.

Publik juga menyinggung Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan bisa dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Netizen juga satir menyindir pemerintah yang sebelumnya menyebut gelondongan kayu yang terbawa arus banjir di Sumatera bukan hasil penebangan hutan.

"Pemerintah ada inisiatif apa untuk memberikan tempat tinggal yang layak? korban di daerah terisolir bahkan gak tau mau tidur di mana, wajar kalo kayu itu digunakan sebagai mestinya buat bikin rumah, bahkan jadi tempat berteduh untuk banyak orang," komentar salah satu warganet.

"Boleh banget lah kan kayunya bukan hasil penebangan jadi gak ada punya. Kan menterinya sendiri yang bilang kalo kayu itu dari pohon tumbang yang hanyur kebawa arus banjir, apalagi kayu itu yang jadi penyebab hancurnya rumah warga," sindir warganet lainnya.

Baca Juga: Titiek Soeharto Tunjukkan Video Truk Angkut Kayu Gelondongan 2 Hati Pasca Bencana di DPR: Sungguh Menyakitkan

Namun demikian, Alex Indra Lukman tetap mendorong pemerintah agar tidak membiarkan warga mengelola kayu sisa bencana secara mandiri.

Anggota parlemen dari fraksi PDI-P itu meminta pemerintah segera melakukan pembersihan dan pengelolaan agar kayu tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal dan bernilai ekonomis bagi kepentingan bersama.

Terbaru, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah telah memberikan izin terkait pemanfaatan kayu gelondongan sisa banjir di Sumatera.

Halaman:

Tags

Terkini