"Kementerian Kehutanan telah mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah provinsi serta kabupaten/kota terkait pemanfaatan kayu untuk kepentingan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana," ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers yang digelar pada hari Jumat, 19 Desember 2025.
Lebih lanjut, Menesneg menjelaskan soal aturan terkait pemanfaatan kayu yang dituangkan melalui surat edaran Kementerian Kehutanan kepada seluruh pemerintah daerah.
Dengan adanya kebijakan tersebut, maka warga dapat memanfaatkan kayu gelondongan sisa bencana untuk membangun hunian sementara maupun hunian tetap, dengan tetap berkoordinasi bersama pemerintah daerah setempat.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini
Artikel Terkait
3 Mahasiswa UNISNU Jepara Tawarkan Konsep Pengolahan Limbah Kayu Jadi Energi Hijau, Sukses Raih Gelar Runner-Up di Business Plan Competition di UNS
Zaskia Adya Mecca Mengaku Tidak Bisa Diam dan Santai Melihat Korban Bencana Banjir di Sumatra: Gelisah, Rasanya Harus Gerak dan Hadir
Kembali Kunjungi Korban Banjir di Sumatra, Zulkifli Hasan: Negara Tidak Akan Membiarkan Warganya Berjalan Sendiri
Bobby Nasution Update Penanganan Bencana di Sumatra Utara: Pemerintah dan Masyarakat Berkolaborasi dan Bersinergi
Jangan Angkuh! Wakil Rakyat Malaysia Kecewa Bantuan Korban Bencana Sumatra Dinilai 'Tak Seberapa', Sampaikan Kritik Keras untuk Pemerintah Indonesia