SketsaNusantara.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi chromebook yang rugikan negara hingga Rp 2,1 triliun, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga disebut telah memperkaya diri.
JPU dalam perkara ini, menyebut Nadiem Makarim telah menerima aliran dana sebesar Rp 809 miliar.
Fakta tersebut terungkap saat pembacaan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuni selaku Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020-2021.
Sidang tersebut berlangsung pada Selas, 16 Desember 2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV.
Jaksa Roy Riady menyampaikan bahwa perbuatan para terdakwa telah memperkaya pihak tertentu termasuk satu diantaranya Nadiem Makarim senilai Rp 809 miliar.
Jaksa juga menyebutkan bahwa negara mencapai kerugian hingga Rp 2,1 triliun dengan rincian yang dibagi menjadi 2 komponen utama.
Baca Juga: Langkah Hukum Nadiem Makarim Gagal, Hakim PN Jaksel Nyatakan Penetapan Tersangka oleh Kejagung Sah
Komponen pertama, yakni kemahalan harga laptop chromebook sebesar Rp 1,56 triliun.
Komponen kedua, yakni pengadaan CDM senilai Rp 621 miliar yang dinilai tidak dibutuhkan serta tidak memberikan manfaat.
Dari beberapa komponen yang menyebabkan kerugian negara diatas, justru hal itu menguntungkan bagi individu seperti Nadiem Makarim dan beberapa individu lainnya dan juga korporasi.
Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa Sri Wahyuningsih melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama dengan Nadiem Makarim, Mulyatsyah selaku Direktur SM Kemendikbudristek tahun 2020.
Baca Juga: Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Rp1,98 Triliun, Air Mata Sang Ibu Jadi Sorotan Publik
Jaksa menilai bahwa pelaksanaan pengadaan chromebook dan CDM pada tahun 2020 hingga 2022 dibawah arahan Nadiem tidak memenuhi perencanaan yang matang serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan.