Dana tersebut dibutuhkan untuk pemenangan pemilu dan kegiatan organisasi.
KPK menyebut pendanaan parpol juga digunakan untuk operasional rutin. Kegiatan internal seperti kongres dan musyawarah membutuhkan biaya signifikan.
Situasi ini menjadi salah satu hipotesis dalam kajian yang tengah disusun.
Hipotesis lain yang dikaji berkaitan dengan transparansi keuangan partai. Laporan keuangan parpol dinilai belum sepenuhnya akuntabel. Kondisi ini menyulitkan upaya pencegahan aliran dana tidak sah.
KPK mendorong adanya sistem pelaporan keuangan yang terstandar. Standardisasi dinilai penting untuk memperkuat pengawasan.
Langkah ini diharapkan mampu menutup celah praktik koruptif.
Saat ini, KPK masih melengkapi kajian tata kelola partai politik tersebut. Hasil kajian akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan. Upaya ini disebut sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi jangka panjang.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!