SketsaNusantara.id - Media sosial belum lama ini dihebohkan dengan dugaan penyelewengan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) oleh sejumlah sekolah dasar negeri di Kabupaten Brebes, Jawa Timur.
Dana yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan tersebut diduga dipakai untuk membeli tiket konser yang tidak dipergunakan dengan semestinya untuk kepentingan sekolah.
Dalam foto yang beredar di media sosial, tampak bukti kwitansi dari salah satu sekolah dasar (SD) negeri di Kabupaten Brebes yang mencatat penggunaan dana BOS untuk pembelian tiga tiket konser Naragigs 2025 dengan bintang tamu Dewa 19.
Dalam kwitansi tersebut tertera penggunaan dana sebesar Rp450 ribu untuk pembelian 3 tiket konser Dewa 19 yang diselengarakan di Stadion Karangbirahi Brebes, Jawa Timur pada hari Sabtu, 13 Desember 2025.
"Hanya tinggal menghitung jam sebelum konser Naragigs 2025, puluhan SD Negeri di Brebes dilaporkan telah menciptakan inovasi kurikulum luar biasa dengan mengalihkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi 'Bantuan Operasional Seni' (BOS), khusus untuk membeli tiket konser," tulis akun @wartadesa.
"Inisiatif ini diyakini bertujuan untuk meningkatkan Literasi Musik Rock Progresif bagi para guru dan kepala sekolah yang berpendapat bahwa konser ini adalah bentuk outbound edukatif yang sangat penting," imbuhnya.
Unggahan tersebut seketika jadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Warganet menyayangkan penggunaan dana BOS yang tidak digunakan sebagaimana mestinya, terlebih di tengah keterbatasan anggaran operasional sekolah.
Kejadian ini pun dikonfirmasi oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes. Pihaknya melarang pembelian tiket konser menggunakan dana BOS dan beberapa sekolah yang sudah terlanjur menggunakannya diminta segera mengembalikan dana tersebut.
"Kami tegaskan, dilarang menggunakan dana BOS. Jadi, yang sudah menggunakannya untuk beli tiket konser harus dikembalikan dan harus ada bukti pengembalian," ucap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dindikpora Brebes pada hari Jumat, 12 Desember 2025.
Sebagai informasi, dana BOS merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah.
Dana tersebut bisa digunakan untuk membiayai administrasi kegiatan lembaga pendidikan, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, serta penyediaan alat-alat yang menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah.