Sarmin disebut melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya hingga ia dituntut hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
Kuasa hukum Sarmin mengajukan pembelaan yang meminta Majelis Hakim mempertimbangkan faktor kemanusiaan dan sosiologis dengan upaya restorative justice.
Untuk itu pihak Sarmin memohonkan agar pemerintah bisa mengedepankan restoratif justice terhadap kasus tersebut.
Putusan akhir Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo dijadwalkan akan dibacakan pada pekan depan, yang akan menentukan nasib Sarmin.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!