SketsaNusantara.id - Seorang kakek berusia 71 tahun di Situbondo, Jawa Timur dituntut 2 tahun penjara karena tangkap burung Cendet.
Nasib kakek tersebut kini berada di ujung tanduk setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman berat yakni 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan karena burung Cendet.
Tuntutan tersebut dijatuhkan karena kakek 71 tahun tersebut terbukti mengambil 5 ekor burung Cendet (pentet) dari kawasan yang sangat dilindungi, yakni Taman Nasional Baluran.
Dilansir dari SketsaNusantara.id dikutip dari kanal YouTube Portal JTV, kakek tersebut adalah Masir, warga Dusun Sekar Putih, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih Situbondo.
Masir diketahui adalah warga lanjut usia dengan latar belakang ekonomi yang sangat terbatas, bekerja serabutan sebagai buruh tani.
Pada Kamis, 11 Desember 2025, Masir dan kuasa hukumnya hadiri agenda sidang pembacaan pledoi dan berakhir dituntut 2 tahun penjara.
Berdasarkan fakta persidangan, Kakek Masir tidak hanya mengambil 1, melainkan 5 ekor burung Cendet yang berhasil terperangkap di jeratnya.
Aksi tersebut kemudian terendus oleh petugas pengamanan TN Baluran (Polhut) saat ia hendak meninggalkan area konservasi dengan membawa hasil tangkapannya.
Taman Nasional Baluran sendiri merupakan taman balai konservasi sehingga seluruh flora dan fauna di taman nasional tersebut dilindungi.
Baca Juga: Siapa Pemilik Dapur SPPG dan Mobil MBG yang Tabrak Siswa di SDN 01 Kalibaru? Ini Faktanya
Dalam sidang sebelumnya, Sarmin diketahui melakukan aksi penangkapan burung sebanyak 5 kali namun hasil tangkapan sebelumnya ia lepas sehingga tidak di proses hukum.
Namun aksi Sarmin ke 6 kalinya, ia berhasil membawa pulang 5 ekor burung Cendet yang masuk kategori burung dilindungi tersebut dan berhasil terendus petugas hingga akhirnya ia ditangkap.