news

Sengketa Lahan Mandiodo Kembali Dimenangkan Antam: Gugatan Basir Gagal Total, Majelis Ungkap Lemahnya Bukti Kepemilikan

Kamis, 11 Desember 2025 | 19:30 WIB
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam kembali memenangi sengketa lahan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, melawan Basir bin Majin. (Dok. Antam)

SketsaNusantara.id - Sengketa lahan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara kembali memasuki babak penting setelah Pengadilan Negeri Unaaha memberikan putusan terbaru pada akhir November 2025.

Dalam perkara ini, majelis hakim menolak seluruh gugatan Basir bin Majin terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terkait klaim kepemilikan tanah di wilayah tersebut. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka pada 4 Desember 2025.

Perselisihan antara kedua pihak telah berlangsung sejak 2018 dan melibatkan sejumlah bukti administratif serta data spasial.

Baca Juga: Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Harga Emas Antam Rp2,06 Juta per Gram Disertai Stok yang Tak Tersedia

Gugatan Basir menyinggung tanah di Mandiodo yang sebelumnya telah masuk dalam proses pembebasan lahan Antam pada 2010. Dalam putusan Nomor 12/Pdt.G/2025/PN Unh, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak memenuhi unsur pembuktian.

Majelis hakim yang diketuai oleh Elly Sartika Achmad bersama dua hakim anggota menyampaikan bahwa penggugat tidak berhasil menunjukkan dasar kepemilikan yang valid.

Dalam amar putusan disebutkan: “Penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya. Oleh karena itu, gugatannya dinyatakan tidak beralasan hukum dan harus ditolak untuk seluruhnya.” Biaya perkara sebesar Rp 22,7 juta juga dibebankan kepada penggugat.

Baca Juga: Profil PT Gag Nikel, Anak Perusahaan PT Antam BUMN yang Kantongi Izin Penambangan Nikel di Raja Ampat

Jaksa menilai bahwa dokumen yang diajukan penggugat tidak cukup untuk menunjukkan lokasi dan batas lahan secara pasti.

Dua saksi fakta dari pihak penggugat, Hersanto dan Lahaming, menerangkan bahwa transaksi jual beli pada 2018 hanya disertai kuitansi tanpa dokumen ukur resmi. Keterangan itu juga menyebutkan tidak ada verifikasi batas oleh pejabat terkait.

Menurut majelis, keterangan tersebut menunjukkan dasar penguasaan tanah dari pihak penggugat tidak memiliki kejelasan administratif.

Antam justru mengajukan Peta Pembebasan Lahan Tahun 2010 yang dianggap menyajikan data teknis yang dapat diverifikasi. Peta tersebut dilengkapi dokumen pendukung lain yang menunjukkan riwayat penguasaan lahan.

Keterangan dari perangkat desa turut memperkuat pertimbangan majelis. Alias Manang, Kepala Desa Mandiodo yang dihadirkan sebagai saksi penggugat, menyatakan bahwa Surat Keterangan Tanah atas nama Basir tidak tercatat dalam Buku Tanah Desa.

Sementara itu, Abu Bakir, Camat Molawe periode 2010–2012, menegaskan bahwa pembebasan lahan Antam pada 2010 telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Halaman:

Tags

Terkini