Minggu, 19 Juli 2026

Surat Keterangan Emas 1,136 Ton ke Budi Said Ternyata Palsu, PT Antam Ungkap Fakta Mengejutkan di Persidangan

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Selasa, 10 September 2024 | 21:57 WIB
sidang kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan Budi Said (Dok. Promedia )
sidang kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan Budi Said (Dok. Promedia )

SketsaNusantara.id – Dalam sidang kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan Budi Said, Corporate Secretary PT Antam, Syarif Faisal Alkadrie, mengungkap fakta mengejutkan.

Surat keterangan (SK) kekurangan penyerahan emas yang menjadi dasar tuntutan Budi Said dinyatakan tidak resmi dan palsu. Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 10 September 2024.

Surat yang diajukan oleh Budi Said tersebut menyatakan bahwa PT Antam belum menyerahkan emas seberat 1,136 ton, dengan nilai Rp 505 juta per kilogram. Namun, Syarif menegaskan bahwa surat ini tidak sesuai dengan standar pengelolaan persuratan dinas dan kearsipan PT Antam.

Baca Juga: Agar Tetap Bisa Dikontrol? Nyaris Tak Dipanggil ke Kualifikasi Piala Dunia Round 3, Ini Alasan Shin Tae-yong Panggil Pratama Arhan ke Timnas

Syarif menyatakan bahwa surat tersebut tidak memiliki nomor surat, yang merupakan standar wajib dalam setiap surat resmi perusahaan.

"Surat tanpa nomor ini sudah jelas bukan surat resmi PT Antam," ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Surat Tidak Sesuai Prosedur Resmi PT Antam

Menurut Syarif, surat keterangan yang diduga palsu ini juga tidak mencantumkan nama jabatan pejabat yang menandatangani, padahal berdasarkan pedoman persuratan PT Antam, setiap surat resmi harus mencantumkan nama jabatan, nama pejabat, serta nomor pokok pegawai (NPP).

Baca Juga: Disentil Rocky Gerung Soal Menteri Hingga Akun Kaskus Fufufafa, Gibran Dimakzulkan Jadi Wakil Presiden Terpilih 2024 Itu Mungkin?1

Surat tersebut ditandatangani oleh Endang Kumoro, Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 pada 2018, namun tidak memenuhi syarat administratif yang berlaku di PT Antam.

Syarif juga menyoroti bahwa surat itu dikeluarkan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

Berdasarkan dokumen nota dinas PT Antam Nomor 148/PLM/215/2018 tentang Pedoman Pemasaran Produk, transaksi yang nilainya lebih dari Rp 2 miliar harus dilaksanakan oleh kantor pusat di Pulogadung, bukan oleh butik emas di Surabaya.

Baca Juga: Silfester Matutina Adu Argumen dengan Kurnia Ramadhana Peneliti ICW Soal Kaesang dan KPK, Ngamuk atau Dirujak Lagi?

"Seharusnya transaksi sebesar ini diarahkan ke Pulogadung, bukan diurus oleh kepala butik," jelas Syarif.

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X