Minggu, 19 Juli 2026

Surat Keterangan Emas 1,136 Ton ke Budi Said Ternyata Palsu, PT Antam Ungkap Fakta Mengejutkan di Persidangan

Photo Author
Zuhana Anibuddin Zuhro, Sketsa Nusantara
- Selasa, 10 September 2024 | 21:57 WIB
sidang kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan Budi Said (Dok. Promedia )
sidang kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan Budi Said (Dok. Promedia )

Surat Tidak Sesuai Fakta dan Data Harga

Selain kesalahan administratif dan kewenangan, Syarif juga membongkar ketidakcocokan antara harga emas yang tertera di surat dengan harga resmi yang dipublikasikan oleh PT Antam.

Dalam surat tersebut, tercatat bahwa harga emas per kilogramnya adalah Rp 505 juta, sedangkan berdasarkan data resmi PT Antam, harga terendah emas sepanjang tahun 2018 adalah Rp 640 juta per kilogram.

Baca Juga: Dibelit Berbagai Tudingan dan Masalah, Apakah Kaesang Pangarep Akan Mundur dari Ketum? Begini Jawaban PSI

"Jika dilihat dari histori harga di website resmi kami, sepanjang tahun 2018, harga terendah adalah Rp 640 juta, jauh lebih tinggi dari yang tertulis dalam surat tersebut," tambahnya.

Ketua majelis hakim, Tony Irfan, kemudian mempertanyakan lebih lanjut mengenai harga tersebut, dan Syarif dengan tegas menjelaskan bahwa data harga tersebut terverifikasi dan dapat diakses oleh publik.

Bukti Tidak Adanya Transaksi Emas

Lebih lanjut, Syarif juga melakukan kroscek terhadap sistem transaksi PT Antam dan menemukan bahwa tidak ada transaksi pembelian logam mulia atas nama Budi Said pada tanggal-tanggal yang terkait dengan surat keterangan tersebut.

Baca Juga: Sembunyikan Jumlah Tombol Dislike, Podcast Terbaru Kaesang Banjir Hujatan Netizen

"Setelah kami periksa sistem, ternyata tidak ada transaksi yang dilakukan oleh Budi Said di PT Antam pada waktu yang disebutkan dalam surat," ujar Syarif.

Dengan berbagai kejanggalan yang terungkap, mulai dari format administratif, kewenangan penandatanganan, hingga ketidakcocokan harga dan data transaksi, Syarif menyimpulkan bahwa surat keterangan yang dijadikan dasar tuntutan oleh Budi Said adalah palsu.

Sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya terkait dugaan rekayasa dalam kasus jual beli emas tersebut.***

 

 Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X