Minggu, 19 Juli 2026

Sengketa Lahan Mandiodo Kembali Dimenangkan Antam: Gugatan Basir Gagal Total, Majelis Ungkap Lemahnya Bukti Kepemilikan

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Kamis, 11 Desember 2025 | 19:30 WIB
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam kembali memenangi sengketa lahan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, melawan Basir bin Majin. (Dok. Antam)
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam kembali memenangi sengketa lahan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, melawan Basir bin Majin. (Dok. Antam)

Majelis juga menilai bukti spasial Antam konsisten dengan dokumen administratif. Melalui metode overlay dari BPN, titik koordinat yang diklaim penggugat berada dalam poligon penguasaan fisik Antam dalam database pertanahan sejak 2010. Ahli Joko Subagyo menjelaskan bahwa peta dalam database BPN memiliki akurasi lebih tinggi daripada peta sketsa masyarakat.

Kasus ini berawal dari pengalihan lahan di Mandiodo yang terdiri dari bidang seluas 251.130 m², 183.060 m², dan 208.060 m² kepada Antam melalui Ketua Tim Pengadaan Lahan.

Tanah tersebut telah dibebaskan Antam pada 2010 dan dibayarkan ganti rugi sebesar Rp 1,28 miliar kepada Basir, yang disaksikan camat, kepala desa, dan Kantor Pertanahan Konawe Utara.

Putusan ini menegaskan bahwa bukti administratif dan spasial menjadi unsur kunci dalam menentukan keabsahan klaim lahan. Sidang dinyatakan selesai setelah putusan dibacakan dalam persidangan terbuka.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X