Majelis juga menilai bukti spasial Antam konsisten dengan dokumen administratif. Melalui metode overlay dari BPN, titik koordinat yang diklaim penggugat berada dalam poligon penguasaan fisik Antam dalam database pertanahan sejak 2010. Ahli Joko Subagyo menjelaskan bahwa peta dalam database BPN memiliki akurasi lebih tinggi daripada peta sketsa masyarakat.
Kasus ini berawal dari pengalihan lahan di Mandiodo yang terdiri dari bidang seluas 251.130 m², 183.060 m², dan 208.060 m² kepada Antam melalui Ketua Tim Pengadaan Lahan.
Tanah tersebut telah dibebaskan Antam pada 2010 dan dibayarkan ganti rugi sebesar Rp 1,28 miliar kepada Basir, yang disaksikan camat, kepala desa, dan Kantor Pertanahan Konawe Utara.
Putusan ini menegaskan bahwa bukti administratif dan spasial menjadi unsur kunci dalam menentukan keabsahan klaim lahan. Sidang dinyatakan selesai setelah putusan dibacakan dalam persidangan terbuka.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Harga Emas Antam Anjlok Tajam, Waktunya Borong? Ternyata Ini 5 Penyebab Emas Nilainya Bisa Naik Turun!
Surat Keterangan Emas 1,136 Ton ke Budi Said Ternyata Palsu, PT Antam Ungkap Fakta Mengejutkan di Persidangan
Vonis Makin Berat! Skandal Korupsi Emas Antam Seret Nama Budi Said dan Para Mantan Pejabat
Update Kasus ANTAM! Saksi Kunci Bongkar Rekayasa Kasus Kekurangan Emas Hasil Rekayasa Budi Said
MIND ID Wujudkan Hilirisasi Emas: 125 Kg Emas Batangan Freeport Dikirim ke ANTAM