“Terdakwa mengalihkan sejumlah dana ke rekening bernama Unknown Maybank untuk pengisian saldo situs judi daring,” kata Ridwan.
Kerugian negara berdasarkan audit mencapai Rp13,97 miliar. Angka tersebut mencakup kredit macet, bunga, dan denda yang tidak berhasil ditagih.
Jaksa merinci aliran dana yang dinikmati para terdakwa, yakni Hadeli sebesar Rp9,77 miliar, Ridwan sebesar Rp2,79 miliar, dan Galih sebesar Rp1,39 miliar.
Setelah seluruh dakwaan dibacakan, ketiga terdakwa menyampaikan bahwa mereka tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. Proses persidangan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!