Sementara bagi pengendara mobil, Bagas mengingatkan agar senantiasa mengenakan sabut pengaman.
Bagar juga mengimbau agar masyarakat mematuhi batas kecepatan kendaraan.
“Jika berkendara melebihi kecepatan, maka otomatis nantinya akan terekam dan akan kena tilang elektronik,” terangnya.
Meski demikian, Bagar menuturkan bahwa pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan terekam kamera pengawas akan diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi terlebih dahulu.
Ia pun menjelaskan proses penilangan elektronik hingga pengendara diberikan kesempatan untuk klarifikasi.
“Ketika kena tilang, selanjutnya Satlantas akan mengirimkan surat klarifikasi sesuai dengan nomor kendaraan sesuai dengan STNK/ Pelanggar lalu lintas masih diberi kesempatan untuk klarifikasi,” ungkapnya.
Pengendara yang terbukti melanggar akan dikenai denda yang bisa dibayarkan langsung ke Satlantas Polres Jember atau melalui nomor rekening yang tertera.
Bagas juga mengungkapkan, pelanggar lalu lintas yang tidak membayar tilang, maka akan dilakukan pemblokiran terhadap STNK kendaraannya.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!