Minggu, 19 Juli 2026

Polres Jember Mulai Terapkan Tilang Elektronik per Desember 2025, Ini Kelengkapan Kendaraan yang Harus Disiapkan

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Minggu, 30 November 2025 | 08:30 WIB
Ilustrasi tilang elektronik yang akan mulai diberlakukan di Jember (Freepik/wirestock)
Ilustrasi tilang elektronik yang akan mulai diberlakukan di Jember (Freepik/wirestock)

Sementara bagi pengendara mobil, Bagas mengingatkan agar senantiasa mengenakan sabut pengaman.

Bagar juga mengimbau agar masyarakat mematuhi batas kecepatan kendaraan.

Baca Juga: Kegiatan Donor Darah BI Jember Raup 245 Kantong, Begini Proses dan Fakta di Balik Tingginya Antusias Peserta Donor pada Kegiatan Kemanusiaan

“Jika berkendara melebihi kecepatan, maka otomatis nantinya akan terekam dan akan kena tilang elektronik,” terangnya.

Meski demikian, Bagar menuturkan bahwa pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan terekam kamera pengawas akan diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi terlebih dahulu.

Ia pun menjelaskan proses penilangan elektronik hingga pengendara diberikan kesempatan untuk klarifikasi.

Baca Juga: Semangat Hari Korpri, ASN Polres Jember Buktikan Kepedulian dengan Donor Darah, 17 Kantong Tersalurkan ke PMI

“Ketika kena tilang, selanjutnya Satlantas akan mengirimkan surat klarifikasi sesuai dengan nomor kendaraan sesuai dengan STNK/ Pelanggar lalu lintas masih diberi kesempatan untuk klarifikasi,” ungkapnya.

Pengendara yang terbukti melanggar akan dikenai denda yang bisa dibayarkan langsung ke Satlantas Polres Jember atau melalui nomor rekening yang tertera.

Bagas juga mengungkapkan, pelanggar lalu lintas yang tidak membayar tilang, maka akan dilakukan pemblokiran terhadap STNK kendaraannya.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: Instagram @jember.keras

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X