news

Profil dan Pemilik Bandara IMIP di Morowali yang Disebut Ilegal karena Tanpa Imigrasi dan Bea Cukai Lengkap dengan Statusnya

Rabu, 26 November 2025 | 13:45 WIB
Pendaratan perdana TransNusa Pesawat di Bandara Khusus IMIP (YouTube Official IMIP)

Dikutip dari Instagram @djpu_151, bandara khusus umumnya dimiliki perusahaan swasta, pemerintah atau badan hukum lainnya.

Baca Juga: Heboh! Bandara di Morowali Diduga Tak Ada Bea Cukai hingga Imigrasi, Peneliti: Orang dan Barang Bisa Keluar Masuk tanpa Diawasi

3. Profil Bandara IMIP

Bandara IMIP telah disertai kode ICAO (WAMP) dan kode IATA (MWS) dalam operasional sehari-harinya.

Bandara yang berada di bawah Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar ini tidak memiliki klasifikasi kelas (non-kelas).

Secara penggunaan, bandara ini melayani rute domestik. Namun pada 2024 lalu, Bandara IMIP menjadi salah satu bandara khusus berstatus internasional.

Status Internasional tersebut diberikan kepada bandara IMIP melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025.

4. Fasilitas

Bandara IMIP dilengkap dengan fasilitas runway dengan ukuran 1.890 meter x 30 meter.

Landasan di Bandara IMIP terbuat dari Aspal Hotmix dengan Azimuth atau sudut horisontal 13-31.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini! 

Halaman:

Tags

Terkini