Kamis, 4 Juni 2026

Profil dan Pemilik Bandara IMIP di Morowali yang Disebut Ilegal karena Tanpa Imigrasi dan Bea Cukai Lengkap dengan Statusnya

Photo Author
Siti Nurlaela Hanifah, Sketsa Nusantara
- Rabu, 26 November 2025 | 13:45 WIB
Pendaratan perdana TransNusa Pesawat  di Bandara Khusus IMIP (YouTube Official IMIP)
Pendaratan perdana TransNusa Pesawat di Bandara Khusus IMIP (YouTube Official IMIP)

 

SketsaNusantara.id - Bandar Udara (Bandara) Khusus IMIP di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah jadi perbincangan hangat belakangan ini.

Bandara yang berada di kawasan industri ini diduga tidak memiliki otoritas pengawas seperti Bea Cukai dan Imigrasi.

Ketiadaan otoritas pengawas dari pemerintah membuat orang dan barang bisa leluasa keluar-masuk melalui bandara tersebut tanpa pengawasan.

Baca Juga: Bandara Tanpa Imigrasi dan Bea Cukai di Morowali Berstatus Bandara Khusus, Apa Itu? Ternyata Ini Fungsi hingga Penggunaannya

Hal tersebut diungkap oleh Peneliti Pertahanan, Edna Pattisina dalam potongan video yang beredar di media sosial.

Kabar tersebut juga membuat publik bertanya-tanya siapa pemilik Bandara IMIP yang disebut-sebut sudah beroperasi sejak 2019 lalu.

Dan berikut ini informasi lengkap mengenai profil, pemilik hingga prasarana dalam bandara khusus IMIP sebagaimana dilansir dari laman DJPU Kementerian Perhubungan.

Baca Juga: 5 Fakta Bandara IMIP di Morowali, Beroperasi Sejak Era Jokowi hingga Diduga Ilegal Tanpa Bea Cukai dan Imigrasi

1. Pengelola

Berdasarkan data umum Bandara IMIP di laman resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU), bandara ini dikelola oleh pihak swasta, yakni PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP).

Bandara yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi, Fatufia ini diklasifikasikan sebagai bandara 4B, artinya pengelolaannya dilakukan oleh pihak swasta di bawah pengawasan DJPU Kementerian Perhubungan.

2. Status

Bandara IMIP memiliki status operasi sebagai Bandara Khusus, yakni bandar udara yang hanya melayani penerbangan untuk kepentingan penunjang kegiatan usahanya.

Halaman:

Editor: Siti Nurlaela Hanifah

Sumber: hubud.kemenhub.go.id

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X