SketsaNusantara.id - Keberadaan bandar udara atau bandara PT. Indonesia Morowali Industrial Park atau IMIP mendadak disorot.
Bandara yang berada di Morowali, Sulawesi Tengah ini diduga tidak memiliki Bea Cukai dan Imigrasi.
Keanehan tersebut juga sempat membuat Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin keheranan.
Saat mengunjungi latihan bersama TNI pada 19 November 2025, Menteri Pertahanan itu mengaku heran lantaran tidak adanya kehadiran Imigrasi maupun Bea Cukai selaku pengawas dari pemernitah di bandara IMIP.
Kondisi tersebut juga cukup mengejutkan netizen. Pasalnya bandara itu sudah beroperasi lebih dari 5 tahun.
Berdasarkan hasil penelusuran tim redaksi, terdapat sejumlah fakta tentang Bandara IMIP yang mulai terungkap.
Salah satunya, status bandara tersebut hingga respons pemerintah, termasuk Dewan Perwakilan Rakat (DPR) dan Kementerian Pertahanan.
Dan berikut ini 5 fakta bandara IMIP di Morowali yang dituding ilegal karena tak memiliki Imigrasi dan Bea Cukai.
1. Disebut Berdiri era Jokowi
Peneliti Pertahanan Edna Pattisina mengungkapkan keberadaan Bandara IMIP di Morowali sudah ada sejak era mantan presiden Joko Widodo.
“Itu terjadi sejak 2019, IMIP-nya sendiri kan ada sejak 2010 atau 2011, tapi memang kemudan dikembangkan itu zaman Pak Jokowi,” ujar co-founder Strategic and Defense Studies itu sebagaimana dikutip dari unggahan akun X @masBRO_back.
Artikel Terkait
KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus RSUD Kolaka Timur setelah Temukan Aliran Dana dan Modus Pengurusan DAK Bernilai Miliaran Rupiah
MUI Keluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan di Tengah Kenaikan PBB, Mengapa Rumah yang Dihuni Dinilai Tak Layak Dipajak Berulang Menurut Hukum Islam?
Dugaan Kecurangan BBM Subsidi Terungkap di DPR: Mobil Mewah hingga Manipulasi Barcode Disebut Jadi Pola Penyimpangan Baru yang Sulit Diawasi
Anthony Budiawan Jelaskan Risiko Nyata di Balik Wacana Redenominasi
Tak Puas KUHAP? Jimly Asshiddiqie Desak Pihak yang Keberatan Tempuh Jalur Uji Materi ke MK
DPRD Jember Soroti APBD 2026, Komisi B: Perbaikan Infrastuktur dan Penyusunan Desain Olahraga Daerah Harus Jadi Prioritas
Prabowo Subianto Berikan Rehabilitasi ke Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, Apa Itu? Ini Aturan hingga Syaratnya dalam Undang-Undang