Selain Menteri Pertahanan, DPR juga turut mengecam keberadaan bandara IMIP yang tidak melibatkan otoritas pemerintah.
Hal tersebut diungkap Oleh Soleh, anggota Komisi I DPR RI fraksi PKB.
“Tidak ada bandara yang boleh beroperas itanpa melibatkan negara,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari pernyataan resminya dalam laman Fraksi PKB.
Oleh juga menekankan, keberadaan bandara tanpa otoritas seharusnya tidak boleh terjadi.
“Jika ada bandara yang berjalan sendiri tanpa pengawasan pemerintah, itu sama saja dengan ada negara dalam negara. Hal seperti itu tdak boleh terjadi,” tegasnya lagi.
5. Label Bandara Khusus Dicabut
Sementara itu berdasarkan unggahan Satgas PKH, bandara IMIP yang awalnya tidak bisa diakses oleh umum bahkan aparat keamanan sekalipun, kini sudah berubah.
“Dalam kerja sama strategsi bersama Bea Cukai, Imigrasi, TNI, Satgas PKH dan Kejaksaan, bandara ini ditingkatkan fungsinya sebagai titik pengawasan negara,” begitu narasi dalam video yang diunggah tanggal 25 November 2025 tersebut.
Kini, unsur CQI atau Costums, Imigration dan Quarantine sudah mulai diaktifkan sepenuhnya di bandara tersebut.
“Bandara PT IMIP sekarang pengawasannya sepenuhnya oleh negara,” tulis akun @satgas_PKH.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!
Artikel Terkait
KPK Tahan 3 Tersangka Baru Kasus RSUD Kolaka Timur setelah Temukan Aliran Dana dan Modus Pengurusan DAK Bernilai Miliaran Rupiah
MUI Keluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan di Tengah Kenaikan PBB, Mengapa Rumah yang Dihuni Dinilai Tak Layak Dipajak Berulang Menurut Hukum Islam?
Dugaan Kecurangan BBM Subsidi Terungkap di DPR: Mobil Mewah hingga Manipulasi Barcode Disebut Jadi Pola Penyimpangan Baru yang Sulit Diawasi
Anthony Budiawan Jelaskan Risiko Nyata di Balik Wacana Redenominasi
Tak Puas KUHAP? Jimly Asshiddiqie Desak Pihak yang Keberatan Tempuh Jalur Uji Materi ke MK
DPRD Jember Soroti APBD 2026, Komisi B: Perbaikan Infrastuktur dan Penyusunan Desain Olahraga Daerah Harus Jadi Prioritas
Prabowo Subianto Berikan Rehabilitasi ke Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi, Apa Itu? Ini Aturan hingga Syaratnya dalam Undang-Undang