SketsaNusantara.id - Bandara Khusus IMIP milik PT. Indonesia Morowali Industrial Park di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah mendadak disorot.
Bandara yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi, Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali ini diduga tidak memiliki perangkat pengawas seperti Bea Cukai hingga Imigrasi.
Hal tersebut terungkap usai Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin berkunjung saat menghadiri latihan gabungan TNI yang digelar beberapa waktu lalu.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, bandara ini memiliki status bandara khusus.
“Bandara Khusus IMIP/IMIP Private Airport,” begitu tanda papan nama bandara tersebut yang diunggah akun TikTok @satgas_pkh pada 25 November 2025.
Lantas apa itu bandara khusus? Berikut ini fungsi, penggunaan hingga perbedaannya dengan bandara umum.
Dikutip SketsaNusantara.id dari laman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara @djpu_151, berdasarkan statusnya, bandara terbagi menjadi 2 jenis yakni bandara umum dan bandara khusus.
Dalam penjelasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang diunggah ke dalam akun Instagram resminya @djpu_151, ada perbedaan antara bandara khusus dan umum.
Bandara Khusus sendiri adalah bandara yang melayani penerbangan kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha.
Umumnya, bandara khusus dimiliki oleh perusahaan swasta, pemerintah atau organisasi tertentu.