news

Bandara Tanpa Imigrasi dan Bea Cukai di Morowali Berstatus Bandara Khusus, Apa Itu? Ternyata Ini Fungsi hingga Penggunaannya

Rabu, 26 November 2025 | 12:32 WIB
Inagurasi Pesawat ARJ21-700 COMAC di Bandara Khusus IMIP (YouTube Official IMIP)

 

SketsaNusantara.id - Bandara Khusus IMIP milik PT. Indonesia Morowali Industrial Park di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah mendadak disorot.

Bandara yang beralamat di Jalan Trans Sulawesi, Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali ini diduga tidak memiliki perangkat pengawas seperti Bea Cukai hingga Imigrasi.

Hal tersebut terungkap usai Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin berkunjung saat menghadiri latihan gabungan TNI yang digelar beberapa waktu lalu.

Baca Juga: 5 Fakta Bandara IMIP di Morowali, Beroperasi Sejak Era Jokowi hingga Diduga Ilegal Tanpa Bea Cukai dan Imigrasi

Berdasarkan video yang beredar di media sosial, bandara ini memiliki status bandara khusus.

“Bandara Khusus IMIP/IMIP Private Airport,” begitu tanda papan nama bandara tersebut yang diunggah akun TikTok @satgas_pkh pada 25 November 2025.

Lantas apa itu bandara khusus? Berikut ini fungsi, penggunaan hingga perbedaannya dengan bandara umum.

Baca Juga: Heboh! Bandara di Morowali Diduga Tak Ada Bea Cukai hingga Imigrasi, Peneliti: Orang dan Barang Bisa Keluar Masuk tanpa Diawasi

Dikutip SketsaNusantara.id dari laman Direktorat Jenderal Perhubungan Udara @djpu_151, berdasarkan statusnya, bandara terbagi menjadi 2 jenis yakni bandara umum dan bandara khusus.

Dalam penjelasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara yang diunggah ke dalam akun Instagram resminya @djpu_151, ada perbedaan antara bandara khusus dan umum.

Bandara Khusus sendiri adalah bandara yang melayani penerbangan kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha.

Baca Juga: Jadi Sorotan Karena Bentak Karyawan yang Merokok saat Bekerja, Begini Nasib Zen Isa HRD PT IMIP Sekarang

Umumnya, bandara khusus dimiliki oleh perusahaan swasta, pemerintah atau organisasi tertentu.

Halaman:

Tags

Terkini