SketsaNusantara.id - HRD PT Indonesia Morowali Industrial Park (Imip) di Sulawesi Tengah yang bernama Zen Isa Krisna tengah ramai menjadi pembicaraan.
Hal ini lantaran aksi Zen Isa Krisna yang melontarkan kata 'sampah' kepada karyawan barunya yang merokok di sembarang tempat.
Akibatnya, kini video viral Zen Isa Krisna yang memarahi karyawan baru tersebut tersebar di media sosial.
Terbaru, Zen Isa Krisna dikabarkan telah dipecat sebagai HRD PT Indonesia Morowali Industrial Park.
"Itu (Zen) sudah dipecat," ujar Media Relations Head PT IMIP Dedy Kurniawan, dikutip SketsaNusantara.id dari akun Instagram @memomedsos_official.
Zen Isa Krisna juga telah menyampaikan permintaan maafnya melalui video yang kini juga viral di sosial media.
"Yang pertama Saya meminta maaf kepada bapak Made atas tindakan Saya dan perilaku Saya yang tidak dapat diterima," ucapnya.
Selain mengutarakan maafnya kepada karyawan baru yang ia marahi, Zen Isa Krisna juga menyampaikan maaf kepada perusahaan tempatnya bekerja.
Baca Juga: Tragis! Karena Terbakar Api Cemburu, Remaja di Lombok Ini Rela Bakar Diri hingga Tewas
Ia merasa telah menjelekkan nama perusahaan lantaran aksinya yang memarahi karyawan baru tersebut.
"Disini Saya juga ingin meminta maaf tentunya kepada pihak manajemen IMIP serta perusahaan ZHN atas perilaku Saya yang sudah mencoreng nama baik," ujarnya.
Tak hanya sang HRD, karyawan baru itu juga mengaturkan maafnya kepada Zen Isa Krisna.
Karyawan yang diketahui bernama Made Diana ini mengakui kesalahannya karena telah merokok di sembarang tempat.
Artikel Terkait
Terungkap! Ini Alasan Sebenarnya Virgoun dan Sosok PA Konsumsi Narkoba, Ternyata Untuk...
Siapa Ayah Rizki Natakusumah? Suami Beby Tsabina yang Disorot Karena Jadi Anggota DPR Termuda, Ternyata Anak Pejabat...
200 Juta Melayang! Rumah Salah Satu Warga Luluh Lantak Dilalap Si Jago Merah, Begini Kronologi Kebakaran di Jember
Penonton Auto Kalang Kabut, Cek Penyebab Ogoh-Ogoh Nyaris Terbakar Habis saat Karnaval di Cirebon
Kabar Baik untuk Fresh Graduate! Pemkab Jember Buka Peluang Pendaftaran CASN dan PPPK, Berikut Formasinya