SketsaNusantara.id - Peredaran pakaian bekas impor kembali menjadi sorotan besar di tengah upaya pemerintah menghentikan alirannya ke dalam negeri.
Pengungkapan terbaru oleh Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa arus balpres ilegal belum sepenuhnya berhenti.
Temuan ini memperlihatkan bahwa jaringan pemasok masih memanfaatkan banyak celah untuk memasukkan barang terlarang tersebut.
Baca Juga: 19 Ribu Balpres Baju Bekas Impor Dimusnahkan Kemendag, Nilai Capai Rp 112 Miliar!
Nilai penyelundupan diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Angka itu menggambarkan skala aktivitas yang terjadi secara terkoordinasi menggunakan truk lintas wilayah.
Aparat menilai sejumlah jalur tersembunyi kerap dipakai untuk memasok balpres menuju Jakarta dan sekitarnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menegaskan komitmen untuk menindak tegas seluruh kasus pakaian bekas impor.
Barang tersebut dianggap merugikan pelaku usaha kecil dan menimbulkan ancaman kesehatan bagi konsumen. Operasi dilakukan berdasarkan pemetaan distribusi barang yang diyakini berlangsung secara rutin.
Dalam jumpa pers, Direktur Reskrimsus Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan, “(Kami) telah menindak penyelundupan pakaian bekas atau thrifting yang masuk di Indonesia.”
Ia menjelaskan bahwa penindakan dilakukan melalui beberapa operasi lapangan pada November 2025. Penjagaan ketat diberlakukan untuk mencegah barang-barang tersebut masuk ke pasar lokal.
Operasi pertama berlangsung pada 11 November 2025. Polisi memberhentikan sebuah truk di Jalan Laut Samudera, Duren Sawit. Truk itu mengangkut 23 balpres yang diduga akan diedarkan di wilayah Jakarta.
Dari keterangan sopir berinisial D, petugas mengetahui adanya dua truk lain yang diperkirakan masuk ke ibu kota pada hari yang sama.