Minggu, 19 Juli 2026

19 Ribu Balpres Baju Bekas Impor Dimusnahkan Kemendag, Nilai Capai Rp 112 Miliar!

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Senin, 17 November 2025 | 19:45 WIB
Pemusnahan 19.391 balpres pakaian bekas impor (Instagram @lambegosiip)
Pemusnahan 19.391 balpres pakaian bekas impor (Instagram @lambegosiip)

SketsaNusantara.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengambil langkah tegas terhadap peredaran pakaian bekas impor ilegal.

Sebanyak 19.391 balpres pakaian bekas yang ditemukan di 11 gudang wilayah Bandung, Jawa Barat, resmi dimusnahkan.

Nilai total barang-barang tersebut mencapai Rp 112,35 miliar.

Baca Juga: Pedagang Thrifting Keluhkan Rencana Kebijakan Purbaya Yudhi Sadewa Larang Impor Baju Bekas: Kalau Tutup, Kami Mau Makan Apa?

Proses pemusnahan dilakukan di fasilitas pengolahan limbah PT Prasaha Pamunah Limbah Industri, yang berlokasi di Nambo, Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 14 November 2025 dan menjadi lanjutan dari operasi pengawasan sebelumnya.

Barang-barang tersebut dihancurkan dengan cara dicacah dan dibakar agar tidak lagi dapat diperdagangkan.

Baca Juga: Senada Purbaya, Kini Presiden Prabowo Larang Impor Baju Bekas, Namun Jamin Solusi bagi Usaha Mikro

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa ribuan balpres itu berasal dari sejumlah negara di Asia Timur.

Menurutnya, barang ilegal tersebut diimpor dari Jepang, Korea Selatan, dan China.

Budi mengatakan bahwa temuan ini merupakan hasil kerja sama Kemendag dengan TNI, BIN, serta Polri dalam operasi yang dilakukan di Bandung.

Baca Juga: Brantas Praktik Impor Baju Bekas Ilegal, Purbaya Yudhi Sadewa Akan Cegal di Pelabuhan Hingga Tangkap Pelaku Thrifting!

"Pengawasan di Bandung menemukan 19.391 balpres pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp 112,35 miliar," ujar Budi, dilansir dari akun Instagram @lambegosiip

Ia juga menambahkan bahwa proses pemusnahan sudah dimulai sejak 14 Oktober 2025 dan saat ini telah mencapai 85,56 persen.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X