SketsaNusantara.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengambil langkah tegas terhadap peredaran pakaian bekas impor ilegal.
Sebanyak 19.391 balpres pakaian bekas yang ditemukan di 11 gudang wilayah Bandung, Jawa Barat, resmi dimusnahkan.
Nilai total barang-barang tersebut mencapai Rp 112,35 miliar.
Proses pemusnahan dilakukan di fasilitas pengolahan limbah PT Prasaha Pamunah Limbah Industri, yang berlokasi di Nambo, Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 14 November 2025 dan menjadi lanjutan dari operasi pengawasan sebelumnya.
Barang-barang tersebut dihancurkan dengan cara dicacah dan dibakar agar tidak lagi dapat diperdagangkan.
Baca Juga: Senada Purbaya, Kini Presiden Prabowo Larang Impor Baju Bekas, Namun Jamin Solusi bagi Usaha Mikro
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa ribuan balpres itu berasal dari sejumlah negara di Asia Timur.
Menurutnya, barang ilegal tersebut diimpor dari Jepang, Korea Selatan, dan China.
Budi mengatakan bahwa temuan ini merupakan hasil kerja sama Kemendag dengan TNI, BIN, serta Polri dalam operasi yang dilakukan di Bandung.
"Pengawasan di Bandung menemukan 19.391 balpres pakaian bekas impor dengan nilai sekitar Rp 112,35 miliar," ujar Budi, dilansir dari akun Instagram @lambegosiip
Ia juga menambahkan bahwa proses pemusnahan sudah dimulai sejak 14 Oktober 2025 dan saat ini telah mencapai 85,56 persen.
Artikel Terkait
Hesti Purwadinata Spill Momen Kocak Saat Hadir di Pernikahan Boiyen dan Rully: Angle yang Indah Sekali
Deretan Publik Figur yang Segera Lahiran Dalam Waktu Dekat, Momen Pertama Jadi Seorang Ibu
Meledak di Pekan Perdana! Film Sampai Titik Terakhirmu Tembus Lebih dari 300 Ribu Penonton dalam 3 Hari
Memburu Akun Anonim Penghina Sang Kakak, Anak Bungsu Menkeu Purbaya Tawarkan Uang Ratusan Juta
Mepe Kasur Ritual Asli Suku Osing Banyuwangi, Dilakukan Seharian Penuh dan Diakhiri dengan Tumpeng Sewu