SketsaNusantara.id - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pengesahan RUU KUHAP menjadi UU ini pada Selasa, 18 November 2025.
Disahkannya RUU KUHAP ini diwarnai pro kontra dan penolakan besar-besaran dari warga karena dinilai memuat sejumlah pasal bermasalah.
Dibalik pengesahan RUU KUHAP menjadi UU tersebut, sejumlah partisipasi yang datang dari akademisi dan perguruan tinggi.
Seperti dilansir dari akun Instagram @mahasiswajember, berikut daftar akademisi dan perguruan tinggi yang turut dalam proses pembahasan RUU KUHAP.
Akademisi dan Perguruan Tinggi
1. Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M.
2. Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H.
Baca Juga: Terungkap! Ini Alasan KPK Jerat Immanuel Ebeneser dengan Pasal Pemerasan dan Bukan Suap
3. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H.
4. Prof. Dr. I Nyoman Nurjaya, S.H., M.S. (Universitas Brawijaya)
5. Prof. Dr. Adnan Hamid, S.H., M.H., M.M. (Rektor Universitas Pancasila)
6. Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. (Pascasarjana Hukum Indonesia)