SketsaNusantara.id - Polemik ijazah Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan setelah Mahfud MD memberikan penjelasan terbaru melalui siaran podcast di YouTube pada Selasa, 18 November 2025.
Mantan Menko Polhukam itu membahas jalur hukum yang dihadapi Roy Suryo dan beberapa pihak lain terkait tuduhan pemalsuan ijazah. Penjelasan itu muncul sebagai respons atas pandangan sejumlah ahli mengenai penyelesaian perkara tersebut.
Dalam penjelasannya, Mahfud menyampaikan bahwa perkara itu tidak dapat diselesaikan melalui jalur perdata.
Baca Juga: Lucinta Luna Meradang! Pengacara Roy Suryo Bawa-Bawa Namanya untuk Analogi Hukum: Lu Ngelawak!
Ia menanggapi pernyataan dari pakar hukum, Jamin Ginting, yang sebelumnya menyebut soal kemungkinan jalur nonpidana. Mahfud meluruskan bahwa dirinya tidak pernah menyarankan penyelesaian melalui gugatan perdata.
Ia berkata, “Saya nggak pernah bilang perkara harus dibawa ke perdata, saya justru bilang kalau nggak bisa perdata karena perdata itu harus ada yang namanya kontrak perjanjian.” Ia menambahkan penjelasan tentang unsur yang harus terpenuhi dalam perkara perdata.
Ia menjelaskan bahwa pihak yang menggugat harus menunjukkan kerugian yang jelas.
Baca Juga: Senyum Lebar Roy Suryo Tidak Ditahan, Refly Harun Tiba-tiba Tampil Sebagai Juru Bicara
Mahfud kemudian menekankan bahwa perkara tersebut tetap berada di ranah pidana. Namun, ia menyebut ada langkah penting yang harus dilakukan sebelum perkara inti diperiksa.
Menurutnya, harus ada penilaian peradilan lain untuk memastikan status keaslian dokumen yang dipersoalkan. Ia berkata, “Harus ada peradilan yang lain lebih dulu, artinya ke kasus lain bahwa harus diadili dulu kepastian palsu tidaknya ijazahnya.”
Ia juga menjelaskan proses yang seharusnya ditempuh. Menurutnya, jika sebuah dokumen belum dibuktikan keasliannya, sulit untuk menjerat orang yang menuduh dokumen itu palsu. Ia menegaskan bahwa pembuktian harus dilakukan terlebih dahulu agar jalur pidana dapat diterapkan secara tepat.
Mahfud juga menyinggung konsekuensi yang muncul apabila dokumen itu terbukti palsu. Ia mengatakan bahwa proses hukum tidak dapat dilanjutkan jika dokumen yang disengketakan benar tidak asli. Sebaliknya, jika dokumen terbukti sah, maka proses pidana bisa berjalan.
Ia kemudian menjelaskan posisi Roy Suryo dan pihak lain dalam perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak yang menuduh harus dapat menunjukkan alasan mereka menyampaikan dugaan itu. Menurutnya, hal tersebut harus dinilai dalam forum yang memeriksa perkara terkait.