Ia menjelaskan bahwa mekanisme peradilan berperan memastikan apakah tuduhan itu memiliki dasar.
Mahfud juga menyebut adanya perkara terkait di Bareskrim. Ia mengatakan bahwa laporan itu memang pernah ada, tetapi prosesnya tidak berlanjut. Ia menilai bahwa perkara tersebut masih menunggu penanganan lanjutan dari aparat penegak hukum.
Dalam bagian akhir penjelasannya, Mahfud menyampaikan harapan agar polemik yang sudah berlangsung sejak Oktober 2022 itu segera berakhir. Ia menutup dengan kalimat, “Mudah-mudahan masalah ini segera berakhir, capek berlama-lama, sampai bosan dengarnya.”
Di kesempatan sebelumnya, Mahfud juga membahas peran UGM dalam polemik tersebut. Ia mengatakan bahwa universitas hanya perlu memberi konfirmasi administratif. Ia menjelaskan bahwa pihak kampus cukup memastikan bahwa ijazah atas nama Joko Widodo memang pernah diterbitkan.
Menurutnya, sisanya menjadi urusan peradilan karena berkaitan dengan tuduhan pidana.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Fakta Penundaan Pemeriksaan Jokowi dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Menurut Pengacara Roy Suryo
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Masuk Tahap Penyidikan, 9 Saksi Termasuk Roy Suryo Minta Penundaan Pemeriksaan di Polda Metro Jaya
UGM Tolak Peluncuran Buku 'Jokowi’s White Paper' Roy Suryo Cs, Ini Alasannya
Apa Isi Buku Jokowi’s White Paper? Meski Gagal Dilaunching di Kampus UGM, Roy Suryo Cs Tetap Bongkar Isinya
Niat Mengadakan 'Mimbar Rakyat' di Boyolali, Roy Suryo Ditolak Mentah-Mentah Masyarakat