SketsaNusantara.id - Pemerintah memastikan bahwa skema insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini diberlakukan secara permanen.
Kebijakan ini tidak lagi memiliki batas waktu sehingga dapat dimanfaatkan terus-menerus oleh para pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, memberikan penegasan tersebut saat ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian pada Senin, 17 November 2025 kemarin.
Ia menjelaskan bahwa UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp500 juta akan tetap menikmati tarif PPh Final sebesar 0 persen.
Artinya, pada level omzet tersebut, pelaku UMKM tidak perlu mengeluarkan biaya pajak penghasilan sama sekali.
Sementara itu, bagi usaha dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun, tarif yang diberlakukan adalah PPh Final 0,5 persen.
Baca Juga: Datangi Kantor Dirjen Pajak, Purbaya Yudhi Sadewa Dapati Pegawainya yang Pound Fit di Kantor
“Yang di bawah Rp 500 juta itu 0 persen, itu omzet ya. Omzet yang di bawah Rp 4,8 miliar dalam satu tahun itu 0,5 persen," ujarnya, dilansir dari akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall.
Maman menyebut ketentuan ini disusun untuk memberikan kepastian usaha dan memudahkan para pelaku UMKM mengatur keuangannya.
Menurutnya, pemerintah ingin memastikan beban pajak tidak menjadi hambatan bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang.
Ia juga menegaskan bahwa tarif tersebut tidak hanya bersifat sementara, tetapi ditetapkan sebagai kebijakan jangka panjang.
“Tidak ada batas waktunya, jadi sifatnya permanen,” tegasnya.