Minggu, 19 Juli 2026

PPh Final 0% dan 0,5% untuk UMKM Resmi Dipermanenkan Pemerintah

Photo Author
Qorry 'Aina Damayanti, Sketsa Nusantara
- Rabu, 19 November 2025 | 11:00 WIB
PPh UMKM telah ditetapkan (Freepik.com/katemangostaz)
PPh UMKM telah ditetapkan (Freepik.com/katemangostaz)

Pernyataan Maman Abdurrahman ini lantas menuai beragam pro kontra dari para pelaku UMKM.

Baca Juga: Mahfud MD Angkat Topi untuk Purbaya: Berani Efisiensi, Tak Naikkan Pajak, dan Lawan Korupsi

"Tidak dibantu jualan pas jualan laku di pajaki," komentar netizen.

"Bismilah TAHUN DEPAN USAHA KU KENAK 0,5% AMIIN," tulis netizen.

"Seandainya pajak dia.lokasikan dg benar tentu rakyat taat bayar pajak..nyatanya rakyat terlalu banyak d rugikan di abaikan olek oknum² yg tidak bertanggung jawab," ucap netizen.

"Waktu susah dapet bantuan, trus udah sukses di mintain pajak, pajak buat memperkaya pemerintah buat apa," ujar netizen.

"guys ini itu aturan udah lama, cuma emang ada masa berlaku nya dan sekarang udah ditetapin seterusnyaa. yg komen negatif apa engga baca dengan teliti sih?," timpal netizen yang lain.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara. Di sini. KLIK DI SINI!

Halaman:

Editor: Zuhana Anibuddin Zuhro

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X