SketsaNusantara.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI beru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
RUU KUHAP yang diwarnai pro-kontra disahkan DPR pada Selasa, 18 November 2025.
Pengesahaan ini membuat publik kembali menyoroti sejumlah pasal yang dianggap bermasalah.
Baca Juga: Aksi Protes LSM Lokataru: Bakar Draf RKUHAP di Depan Gedung DPR, Tolak Legislasi Minim Partisipasi
Organisasi Amnesty International Indonesia dalam cuitannya tanggal 18 November 2025 mengungkapkan sejumlah pasal penuh masalah, salah satunya penangkapan sewenang-wenang tanpa izin hakim.
Beberapa pasal bermasalah tersebut berdasarkan rilis pers Koalisi Masyarakat Sipil 16 November 2025.
Dan berikut ini pasal-pasal bermasalah dalam RUU KUHAP yang ramai dikritik netizen.
1. Pasal 5 RUU KUHAP
Berdasarkan pasal tersebut, siapa saja bisa diamankan, ditangkap hingga ditahan tanpa kejelasan.
Hal tersebut juga bisa dilakukan meski belum ada penyidikan atas tindak pidana.
Adapun bunyi Pasal 5 RUU KUHAP yakni sebagai berikut:
Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
a. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penahanan;
b. pemeriksaan dan penyitaan surat;
c. mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang dan data forensik seseorang; dan
d. membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.