news

MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Menjabat di Ranah Sipil, Begini Penjelasan Hakim MK, Mahfud MD, dan Yusril

Sabtu, 15 November 2025 | 09:00 WIB
Mahfud MD menyoroti polemik putusan MK terkait anggota polisi aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official )

Mahfud kemudian menerangkan poin mengenai celah penugasan. Menurutnya, aturan yang sebelumnya menjadi dasar penempatan otomatis tidak dapat digunakan lagi.

Ia menilai pemberhentian dari jabatan sipil harus mengikuti prinsip hukum yang berlaku serta menjadi bagian dari penyelarasan kebijakan. Namun ia menegaskan bahwa urusan teknis pelaksanaan bukan berada di ranah Komisi Reformasi Polri.

Di sisi lain, Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyebut putusan MK akan menjadi bahan evaluasi bagi Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Ia menyoroti fakta bahwa penempatan anggota Polri aktif di kementerian atau lembaga sipil telah berlangsung cukup lama.

Menurutnya, hal yang kini harus dibahas adalah masa transisi bagi mereka yang sudah terlanjur menduduki jabatan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa masa transisi dibutuhkan agar proses penyesuaian dapat berjalan tanpa mengganggu fungsi organisasi.

Dari sisi legislatif, Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menilai bahwa polemik ini tidak seharusnya berlarut jika seluruh pihak konsisten pada aturan yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa larangan tersebut sejatinya sudah tercantum jelas dalam UU Kepolisian.

Hasanuddin menyebut putusan MK hanya mempertegas apa yang telah lama diatur dalam undang-undang dan seharusnya sudah dipatuhi tanpa perlu menunggu pengujian.

Dengan keluarnya putusan MK ini, arah kebijakan terkait penugasan polisi aktif di jabatan sipil memasuki fase baru.

Pemerintah dan lembaga terkait kini menghadapi kewajiban menyesuaikan struktur penugasan agar sejalan dengan prinsip konstitusional yang telah ditegaskan oleh MK.***

Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!

 

Halaman:

Tags

Terkini