Kamis, 4 Juni 2026

MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Menjabat di Ranah Sipil, Begini Penjelasan Hakim MK, Mahfud MD, dan Yusril

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 15 November 2025 | 09:00 WIB
Mahfud MD menyoroti polemik putusan MK terkait anggota polisi aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official )
Mahfud MD menyoroti polemik putusan MK terkait anggota polisi aktif yang dilarang menduduki jabatan sipil. (Tangkapan layar YouTube Mahfud MD Official )

SketsaNusantara.id - Polemik mengenai larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan terbaru pada 13 November 2025.

Putusan dalam perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu memicu perhatian luas karena menyentuh struktur penugasan yang sudah berlangsung bertahun-tahun di berbagai lembaga negara.

Situasi ini semakin menjadi sorotan karena menyangkut batas kewenangan institusi dan prinsip pengelolaan pemerintahan.

Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Tidak Pernah Bilang Ijazah Jokowi Asli atau Palsu: Berita Pelintiran dan Bohong

Putusan tersebut menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Penghapusan frasa itu membuat seluruh penugasan polisi aktif di jabatan sipil kehilangan landasan hukum yang selama ini menjadi dasar operasional.

Dengan demikian, penempatan tersebut dinilai wajib dihentikan tanpa menunggu revisi undang-undang.

Baca Juga: Mahfud MD Bantah Pernah Sebut Ijazah Jokowi Asli: Berita Itu Pelintiran dan Bohong

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan itu dalam Sidang Pleno di Jakarta. Ia menjelaskan bahwa frasa yang diuji tersebut telah menimbulkan perluasan norma yang tidak sejalan dengan aturan dasar.

Suhartoyo menegaskan, “Frasa itu menimbulkan ketidakjelasan dan memperluas makna norma, sehingga harus dinyatakan tidak konstitusional.” Putusan itu sekaligus mengabulkan permohonan dua pemohon, yakni Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

Keputusan MK segera memantik respons pejabat dan pemangku kepentingan. Mantan Menko Polhukam sekaligus anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, memberikan penjelasan mengenai sifat putusan tersebut.

Ia menegaskan bahwa keputusan MK berlaku otomatis tanpa menunggu perubahan regulasi lain.

Mahfud mengatakan, “Kalau MK itu putusan hukum dan mengikat.”

Ia juga menjelaskan bahwa implementasinya tidak memerlukan revisi undang-undang karena aturan yang dibatalkan langsung gugur sejak putusan diketok.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X