"Tentunya kami sebagai penyidik dalam hal ini harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi seh8ngga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," imbuhnya.
Kombes Imanuddin menyebut, keputusan ini penting untuk menjaga keseimbangan keterangan dan informasi, sehingga proses hukum dapat berjalan secara adil dan berimbang.
Meskipun tidak ditahan, status Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifa tetap sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal-Pasal berlapis, termasuk Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, serta Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pihak kepolisian menegaskan akan terus menuntaskan proses penyidikan secara profesional.***