Rehabilitasi sendiri salah satu hak prerogatif Presiden yang tertuang dalam Pasal 14 Ayat 1 UUD 1945, yang bertujuan untuk memulihkan kedudukan, keadaan, dan nama baik seseorang seperti semula.
Maka dengan adanya surat rehabilitasi ini, Abdul Muis dan Rasnal kini dapat kembali mengabdi di dunia pendidikan tanpa stigma negatif.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!