Beberapa praktik militerisme dan penyempitan ruang sipil antara lain Dwifungsi ABRI, eksploitasi sumber daya alam di Papua dengan pendekatan militeristik sejak tahun 1968 hingga pembunuhan aktivis buruh Marsinah tahun 1993.
4. Eksploitasi Sumber Daya Alam dan Perusakan Lingkungan
Amnesty International Indonesia juga menyebutkan, selama Soeharto berkuasa, pengelolaan sumber daya alam didominasi pemerintah pusat dan elit (penguasa dan konglomerat).
Pemberian konsesi Hak Pengusaha Hutan (HPH) secara besar-besaran juga diduga terjadi pada saat itu.
5. Tidak Sesuai Undang-Undang.
Dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang gelar, tanda jasa dan tanda kehormatan, ada beberapa syarat yang harus dipertimbangan dalam pemberian gelar maupun tanda jasa atau tanda kehormatan.
Beberapa syarat atau kriteria yang dimaksud antara lain memiliki integritas dan keteladanan hingga berjasa terhadap bangsa dan negara.
Lewat utasnya, Amnesty International Indonesia menilai, berdasarkan rekam jejak Soeharto selama memimpin Indonesia, ia dinilai tidak memenuhi syarat integritas moral dan keteladanan sebagaimana disebut dalam Pasal 25.
“Pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto=normalosasi pelanggaran HAM dan impunitas,” cuit akun itu lagi.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. Klik di sini!