news

Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Bagaimana Status Roy Suryo?

Jumat, 7 November 2025 | 14:00 WIB
Polda Metro Jaya gelar perkara Kasus ijazah palsu Jokowi (Tangkapan layar YouTube KOMPASTV )

• RE

• DHL

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Baca Juga: Jokowi Ungkap Fakta Ijazah SMA Gibran di Singapura, Singgung Pihak di Balik Isu Panjang dan Proses Hukum yang Sedang Berjalan

2. Klaster Kedua

Dalam klaster kedua ini terdiri dari 3 orang yang dikenal sebagai tokoh publik dan diduga turut berperan dalam memanipulasi data digital dan menyebarkan tudingan yang tidak berdasar.

• RS (Roy Suryo)

• RHS (Rismon Sianipar)

•TT (Tifauzia Tyassuma/dokter Tifa) 

Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kapolda Metro Jaya juga menegaskan bahwa penetapan tersangka ini diperkuat oleh hasil penyidikan yang komprehensif, termasuk melibatkan 723 item barang bukti dan dokumen asli dari Universitas Gajah Mada (UGM), yang merupakan almamater Jokowi.

"Penyidik telah menyita 723 item barang bukti termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir. Joko Widodo adalah asli dan sah," tegas Kapolda.

Hasil ini juga diperkuat oleh Puslabfor Polri dalam aspek uji forensik analog dan digital. 

"Berdasarkan temuan tersebut penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan Tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijasah dengan metode yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," ungkap Kapolda.

Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

Halaman:

Tags

Terkini