SketsaNusantara.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid, pada Senin 3 November 2025.
Abdul Wahid ditangkap bersama 9 orang lainnya dan akan dibawa ke Jakarta pada hari ini, 4 November 2025.
Ia diduga terlibat kasus korupsi di Dinas PUPR Riau, sekaligus menjadi gubernur Riau ke-empat yang ditangkap KPK.
Di tengah proses pemeriksaan intensif yang dilakukan KPK, termasuk penghitungan uang tunai yang disita, sorotan publik langsung tertuju pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Abdul Wahid.
Berdasarkan data resmi LHKPN yang diakses melalui situs KPK, Abdul Wahid tercatat memiliki total harta kekayaan bersih sebesar Rp4.806.046.622 (Rp4,8 Miliar).
Laporan kekayaan ini merupakan laporan periodik tahun 2023 yang disampaikan Abdul Wahid pada 31 Maret 2024, saat ia masih menjabat sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sebelum dilantik menjadi Gubernur Riau.
Baca Juga: Ditanya Alasan KPK Tak Kunjung Selidiki Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD: Entah Takut Pada Siapa
Berikut rincian kekayaan Abdul Wahid:
1. Tanah dan Bangunan Rp 4.905.000.000
Terdiri dari 12 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa lokasi, seperti Pekanbaru, Indragiri Hilir, Kampar, hingga satu aset signifikan di Jakarta Selatan senilai Rp2,3 Miliar.
2. Alat Transportasi & Mesin Rp780.000.000
Terdiri dari dua unit mobil mewah, yaitu Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero (nilai gabungan).
3. Kas dan Setara Kas Rp 621.046.622 Uang tunai dan setara kas.