SketsaNusantara.id - Pemerintah telah menyepakati besaran biaya haji untuk tahun 2026. Keputusan ini disampaikan melalui rapat bersama Komisi VIII DPR RI pada hari Rabu, 30 Oktober 2025.
DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrroh menyatakan bahwa pemerintah telah menetapkan biasa haji 2026 sebesar Rp 87.409.366 per jemaah.
Angka tersebut turun dari biaya haji tahun sebelumnya dan lebih kecil dari nominal awal yang diajukan pemerintah.
"Besaran BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) tahun 1447 H/2026 M per jemaah reguler turun sebesar Rp2.000.893,34 dibanding dengan tahun sebelumnya," ucap Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI sebagaimana dikutip SketsaNusantara.id dari akun Instagram @dpr_ri.
Lantas, berapakah biaya haji yang dibayarkan oleh jamaah? Sebagaimana diketahui, BPIH terdiri dari Bipih dan nilai manfaat dari tabungan haji.
Bipih atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji nantinya yang akan ditanggung para jemaah sebesar 62 persen dari keseluruhan BPIH.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, KPK Telusuri Aliran Uang dan Peran Asosiasi Penyelenggara
Disebutkan bahwa para jemaah haji 2026 membayar biaya perjalanan yang dikenakan rata-rata sebesar Rp54.193.806,58.
Dalam unggahan di akun Instagram resmi DPR RI, dijelaskan pula bahwa Bipih (dibayar jemaah) senilai Rp54,1 juta dengan mendapat nilai manfaat sebesar Rp33,2 juta.
Bipih meliputi biaya penerbangan dan akomodasi serta biaya hidup di Mekkah-Madinah. Angka Bipih tahun 2026 turun sekitar Rp1,2 dari tahun sebelumnya.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Aturan Baru Kuota Haji, Wamenag Janjikan Tak Ada Lagi Antrean 40 Tahun
Sementara itu, nilai manfaat atau 38 persen dari biaya haji (BPIH) tahun 2026 dialokasikan untuk biaya penyelenggaraan di Arab Saudi dan dalam negeri.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan ibadah haji agar berjalan lebih transparan, efisien, dan berkeadilan bagi seluruh calon jemaah.