Putusan dengan nomor 132/Pid.Pra/2025/PNJkt.Sel tersebut dibacakan oleh Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.
“Menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya", ucap Sulistiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Oktober 2025.
Melihat dari laman dandapala.com, permohonan Delpedro dan kawan-kawan (dkk) dinyatakan ditolak dan perkara tersebut akan dilanjutkan ke pokok perkara.
Itulah informasi singkat terkait praperadilan Delpedro Marhaen dkk beserta respon PDIP terkait perkara tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!