Putusan dengan nomor 132/Pid.Pra/2025/PNJkt.Sel tersebut dibacakan oleh Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.
“Menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya", ucap Sulistiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 27 Oktober 2025.
Melihat dari laman dandapala.com, permohonan Delpedro dan kawan-kawan (dkk) dinyatakan ditolak dan perkara tersebut akan dilanjutkan ke pokok perkara.
Itulah informasi singkat terkait praperadilan Delpedro Marhaen dkk beserta respon PDIP terkait perkara tersebut.***
Jangan sampai ketinggalan kabar-kabar terbaik setiap hari dari SketsaNusantara.id dengan bergabung di WhatsApp Channel SketsaNusantara.id. KLIK DI SINI!
Artikel Terkait
Megawati Tegur Kader PDIP Jawa Tengah, Sudah 3 Kali Menang, Tapi Jangan Hanya Modal Pencitraan
Cucu Megawati Jadi Unggulan di PDIP Jawa Tengah, Putri Puan Maharani Terima 25 Dukungan PAC Kalahkan Nama-Nama Besar Partai
Resmi Dipecat PDIP karena Viral Sebut Hendak Rampok Uang Negara, Inilah Fakta-Fakta Tentang Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo
Edo Kondologit Tinggalkan Kursi DPRD Papua Barat Daya dan Mundur dari PDIP Perjuangan, Ternyata Pilih Fokuskan Hidup Untuk Melakukan Ini...
PDIP Tolak Keras Soeharto Diusulkan Menjadi Pahlawan Nasional, Ini Alasannya