news

Di Balik Utang Rp116 Triliun Proyek Whoosh, Mahfud MD Singgung Pengaruh China hingga Risiko Hukum

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 15:00 WIB
Mahfud MD menyinggung proyek kereta Whoosh. (Instagram/mohmahfudmd)

SketsaNusantara.id - Polemik proyek Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC) atau Whoosh kembali jadi sorotan.

Kali ini, mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyoroti sisi gelap kontrak kerja sama antara Indonesia dan China yang hingga kini belum sepenuhnya terbuka ke publik.

Proyek kereta cepat yang menghubungkan Jakarta dan Bandung itu dikabarkan menimbulkan utang jumbo sekitar Rp116 triliun kepada China.

Baca Juga: China Bela Proyek Whoosh di Tengah Sorotan Utang, Tegaskan Siap Fasilitasi dan Dorong Ekonomi Indonesia

Melalui video di kanal YouTube miliknya, Mahfud MD Official, yang diunggah pada Jumat malam, 24 Oktober 2025, Mahfud mempertanyakan transparansi perjanjian antarnegara tersebut.

“Kita belum tahu jelas isi kontrak Indonesia dan China dalam proyek ini, bahkan dalam sebuah wawancara, seorang anggota DPR mengatakan tidak tahu isi kontraknya,” ujar Mahfud dalam video itu. Ia juga menambahkan pertanyaan yang tak kalah penting: “Apakah DPR menyimpan dokumen kontrak itu? Apakah dokumen kontrak tersebut bisa diakses oleh publik secara utuh?”

Baca Juga: Mahfud MD Tantang KPK, Sebut Lembaga Antirasuah Keliru 2 Kali Tanggapi Isu Whoosh

Kontrak Rahasia dan Klausul yang Mengikat

Mahfud kemudian mengutip hasil studi dari media Jerman, Deutsche Welle, berjudul “China’s Secret Loans to Developing Nations” yang dirilis pada 31 Maret 2021. Studi tersebut meneliti 142 perjanjian antara Bank China dan 24 negara berkembang, yang hampir seluruhnya memiliki klausul kerahasiaan kontrak.

Ia menjelaskan bahwa pola perjanjian yang dilakukan China terhadap negara peminjam sering kali memberi ruang bagi intervensi kebijakan ekonomi negara penerima utang.

“Pemberi pinjaman dalam hal ini bank-bank China mempengaruhi kebijakan ekonomi luar negeri negara-negara penerima pinjaman,” ujar Mahfud.

Dari hasil penelitian itu, sekitar 90 persen kontrak mengandung ketentuan bahwa China dapat menghentikan perjanjian dan menuntut pengembalian dana jika terjadi perubahan kebijakan atau hukum di negara peminjam.

Selain itu, negara penerima pinjaman wajib memberikan prioritas pembayaran kepada Bank China jika terjadi restrukturisasi atau kebangkrutan.

Halaman:

Tags

Terkini