Minggu, 19 Juli 2026

Di Balik Utang Rp116 Triliun Proyek Whoosh, Mahfud MD Singgung Pengaruh China hingga Risiko Hukum

Photo Author
Boy Nugroho, Sketsa Nusantara
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 15:00 WIB
Mahfud MD menyinggung proyek kereta Whoosh. (Instagram/mohmahfudmd)
Mahfud MD menyinggung proyek kereta Whoosh. (Instagram/mohmahfudmd)

Ancaman Wanprestasi dan Potensi Sita Aset

Mahfud juga menyinggung risiko besar di balik perjanjian bisnis antardua negara itu. Ia menyebut, dalam sebagian kontrak serupa, negara peminjam dianggap wanprestasi jika hubungan diplomatik terputus.

“Jika terjadi pemutusan hubungan diplomatik, maka negara peminjam atau debitur dianggap wanprestasi,” ucap Mahfud.

Ia menambahkan bahwa sekitar 30 persen kontrak mewajibkan negara peminjam menyetorkan agunan di tempat khusus yang dipegang oleh China.

Klausul ini membuka kemungkinan penyitaan aset jika negara gagal membayar utang.

Mahfud memberi contoh kasus pelabuhan Sri Lanka yang diambil alih China setelah negara tersebut gagal melunasi pinjamannya. Situasi serupa, kata dia, bisa menjadi peringatan bagi negara lain, termasuk Indonesia.

Utang Pemerintah, Beban Rakyat

Mahfud juga menegaskan bahwa dalam konteks perjanjian internasional seperti ini, utang pemerintah berarti juga utang rakyat.

“Rakyat seperti tidak boleh meminta pertanggungjawaban pemerintahnya lebih dulu untuk menyelesaikan kontrak sesuai dengan isi perjanjian dan semua yang dijaminkan,” ujarnya.

Ia menilai bahwa setiap perjanjian luar negeri harus memperhatikan kepentingan nasional. Jika kontrak justru merugikan, hal itu bisa menjadi bentuk kelalaian dari pihak Indonesia.

Mahfud mengatakan, “Bisa jadi pihak kita tidak becus memegang kebebasan setara dalam berkontrak dan abai terhadap kepentingan nasional sendiri, bahkan mungkin saja koruptif seperti yang diduga selama ini.”

Perlu Penyelidikan dan Penyelesaian Hukum

Meski menilai China bertindak sesuai kepentingan nasionalnya, Mahfud menilai Indonesia harus memperkuat posisi hukum dalam setiap kerja sama internasional.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian polemik proyek Whoosh tak cukup hanya dilakukan lewat jalur politik.

“Kasus ini harus diselesaikan bukan hanya secara politik tetapi juga secara hukum. Tujuannya agar ke depan tidak terjadi lagi penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan yang diwariskan dari periode pemerintahan ke pemerintahan berikutnya,” tandas Mahfud.

Halaman:

Editor: Boy Nugroho

Sumber: YouTube Mahfud MD official

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X